Pemerintah menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sekitar 10-15 persen tahun ini. Dengan kenaikan itu, gaji pokok PNS akan meningkat mulai dari Rp1,175 juta hingga Rp4,1 juta per bulan.
Kenaikan gaji pokok itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan fungsional, tunjangan jabatan, bahkan tunjangan kinerja yang nilainya melebihi gaji pokok. Tunjangan kinerja ini terutama didapatkan pegawai yang bekerja di kementerian yang telah disetujui pelaksanaan reformasi birokrasi-nya.
Menurut Dirjen Perbendaharaan, Agus Supriyanto, tunjangan struktural yang diterima mencapai Rp6 juta untuk eselon I. Total untuk golongan IV e atau setingkat wakil menteri keuangan dapat membawa pulang gaji Rp40 juta.
Berikut ini beberapa rincian kenaikan gaji PNS 2011 dari golongan terendah ke tertinggi:
Pegawai Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun Rp1.175.000
Pegawai Golongan I a dengan masa kerja 10 tahun Rp1.346.800
Pegawai Golongan I a dengan masa kerja 26 tahun Rp1.675.200
Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 0 tahun Rp1.505.400
Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 11 tahun Rp1.749.600
Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 21 tahun Rp2.004.900
Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 33 tahun Rp2.361.400
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun Rp1.902.300
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 10 tahun Rp2.180.300
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 20 tahun Rp2.499.000
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 32 tahun Rp2.943.400
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 0 tahun Rp2.245.200
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 10 tahun Rp2.537.300
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 20 tahun Rp2.949.400
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 32 tahun Rp3.473.900
Sementara itu, untuk pejabat eselon I, yaitu golongan IV d dan golongan IV e adalah:
Golongan IV d masa kerja 0 tahun Rp2.542.300
Golongan IV d masa kerja 10 tahun Rp2.913.900
Golongan IV d masa kerja 20 tahun Rp3.339.700
Golongan IV d masa kerja 32 tahun Rp3.933.600
Golongan IV e masa kerja 0 tahun Rp2.649.900
Golongan IV e masa kerja 10 tahun Rp3.037.100
Golongan IV e masa kerja 20 tahun Rp3.481.00
Golongan IV e masa kerja 32 tahun Rp4.100.000
vivanews.com 25/03/2011
Gaji Pokok PNS Naik Hingga Rp4,1 Juta
Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekitar 10-15 persen akan dibayarkan pada April 2011. Dengan kenaikan itu, gaji pokok PNS akan meningkat mulai dari Rp1,175 juta hingga Rp4,1 juta per bulan.
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Agus Supriyanto, di Jakarta, Kamis, 24 Maret 2011, mengatakan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri berlaku sejak 1 Januari 2011. Namun, Peraturan Pemerintah terkait kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri baru ditandatangani Presiden pada 16 Februari lalu dengan kisaran kenaikan 10-15 persen.
Besaran kenaikan gaji ditentukan berdasarkan golongan kepegawaian dan periode masa kerja. Data Ditjen Anggaran menunjukkan setelah kenaikan ini pegawai baru dengan golongan I a mendapat gaji pokok sebesar Rp1,175 juta. Golongan I a merupakan pegawai dengan ijazah kelulusan Sekolah Dasar.
Adapun golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun mendapat kenaikan gaji pokok menjadi sebesar Rp4,1 juta. Sementara itu, tunjangan struktural yang diterima mencapai Rp6 juta. Total, golongan IV e atau setingkat wakil menteri keuangan dapat membawa pulang gaji untuk eselon I hingga Rp40 juta.
Kebijakan kenaikan ini, menurut Agus, sudah diwacanakan sejak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Namun, baru terealisasi tahun ini. Kenaikan ini dilakukan untuk menjaga daya beli pegawai negeri, TNI/Polri agar tidak terpangkas oleh laju inflasi.
Seperti diketahui, pemerintah menganggarkan alokasi belanja pegawai pada 2011 sebesar Rp180,6 triliun atau 2,6 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Dari jumlah itu, sekitar Rp91,2 triliun atau 50,5 persen dialokasikan pada pos belanja gaji dan tunjangan pegawai.
Alokasi anggaran tersebut tertuang dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011. Alokasi anggaran belanja pegawai tahun depan mengalami kenaikan Rp17,9 triliun atau 11 persen bila dibandingkan alokasi dalam APBN-Perubahan 2010 sebesar Rp162,7 triliun.
Peningkatan itu terutama disebabkan kebijakan pemerintah dalam kerangka reformasi birokrasi baik dalam memperbaiki maupun menjaga kesejahteraan aparatur pemerintah dan pensiunan.
Sementara itu, alokasi pada pos belanja gaji dan tunjangan 2011 sebesar Rp91,2 triliun naik sebesar Rp10,1 triliun atau 12,5 persen dibandingkan anggaran APBN-P 2010 sebesar Rp81,1 triliun. (art)
vivanews.com 24/03/2011
April, PNS Terima Rapel Kenaikan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima rapel kenaikan gaji pada April 2011. Rapel itu dibayarkan terkait kebijakan pemerintah yang menaikkan gaji PNS sekitar 10 persen pada 2011.
Menurut Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Agus Supriyanto, setelah terbit peraturan pemerintah, dan instruksi dari Dirjen Perbendaharaan, PNS sudah bisa mengajukan rapel gaji sejak Januari.
"Itu sudah diajukan, dibayar April," kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2011.
Hal yang sama juga berlaku bagi pensiunan PNS yang rapel pensiunannya diterima April. Merujuk kasus sebelumnya, klaim untuk tunjangan pensiun belum dibuat oleh pemerintah, namun PT Taspen menalangi terlebih dahulu.
Menurut Agus, dana yang dikeluarkan Taspen sejak 2007 hingga 2009 sebesar Rp4 triliun. "Kalau sekarang mungkin sudah bertambah lagi ya," jelas dia.
Taspen menginginkan dana itu dijadikan sebagai piutang terhadap pemerintah. Namun, pemerintah belum menjadikan sebagai utang. Ia memperkirakan dana untuk talangan pensiun sebesar Rp8 triliun akibat bertambahnya orang yang pensiun.
Seperti diketahui, pemerintah menganggarkan alokasi belanja pegawai pada 2011 sebesar Rp180,6 triliun atau 2,6 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Dari jumlah itu, sekitar Rp91,2 triliun atau 50,5 persen dialokasikan pada pos belanja gaji dan tunjangan pegawai.
Alokasi anggaran tersebut tertuang dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011. Alokasi anggaran belanja pegawai tahun depan mengalami kenaikan Rp17,9 triliun atau 11 persen bila dibandingkan alokasi dalam APBN-Perubahan 2010 sebesar Rp162,7 triliun.
Peningkatan itu terutama disebabkan kebijakan pemerintah dalam kerangka reformasi birokrasi baik dalam memperbaiki maupun menjaga kesejahteraan aparatur pemerintah dan pensiunan.
Sementara itu, alokasi pada pos belanja gaji dan tunjangan 2011 sebesar Rp91,2 triliun naik sebesar Rp10,1 triliun atau 12,5 persen dibandingkan anggaran APBN-P 2010 sebesar Rp81,1 triliun.
Peningkatan tersebut disebabkan kenaikan gaji pokok PNS dan anggota TNI/Polri rata-rata 10 persen, melanjutkan pemberian gaji bulan ke-13, serta menampung cadangan alokasi anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan gaji bagi tambahan pegawai baru di instansi pemerintah pusat. (art)
vivanews.com 22/03/2011